Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mengesahkan kendaraan berkubikasi di bawah 1300 cc untuk menjadi taksi berbasis online atau daring.
Pengesahan mobil yang termasuk dalam Low Cost Green Car (LCGC) bermesin 1000 cc itu menjadi taxi online, diambil setelah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
"Bisa, jadi LCGC bisa dipenuhi dalam Permen 31. Permen 32 yang lama itu 1300 cc, sekarang bisa 1000 cc," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto di kantornya, Jakarta Pusat, Jum'at (17/2).
Faktor ekonomi masyarakat di tanah air, dianggap menjadi salah satu faktor mengapa LCGC dimasukan dalam permen tersebut. Termasuk juga, kata Pudji, untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai kendaraan ramah lingkungan.
"Memang kebutuhan publik masyarakat ekonomi yang segmen itu (LCGC) juga banyak. Makanya kami buka peluangnya," ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pudji mengaku, tidak khawatir akan meningkatnya volume kendaraan di tiap sudut jalan Ibukota. Bagi dia, hal tersebut dapat diatasi dengan pembatasan kuota, di setiap perusahaan penyedia jasa transportasi online.
Namun, untuk jumlah kuota yang disepakati, Pudji belum dapat menerangkan. Pasalnya, kuota untuk setiap perusahaan akan ditentukan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan kebijakan.
"Itu akan dipelajari oleh masing-masing daerah. Karena kan ada juga kebijakan taksi yang tidak boleh masuk ke daerahnya," kata dia.
Bukan Masalah Keselamatan
Lebih lanjut, Pudji membantah mengenai masalah kemanan dan keselamatan mobil LCGC yang tidak tepat dijadikan sebagai taksi. Sehingga, saat itu syarat LCGC tidak ikut dimasukan ke dalam Permen 32.
"Dulu tidak dimasukin karena belum ada masukan para pengemudi untuk usaha online dengan gunakan LCGC," kata dia.
Ia berujar, mengenai faktor keamanan pada LCGC, tidak perlu diragukan. Mengingat, kendaraan LCGC sudah lolos dalam beberapa tes, baik oleh Kemenhub maupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Jadi tidak ada dasar tidak safety. Nah kalau sesuai ketentuan posisi dengan aturan, safety tak ada masalah," kata dia.
Namun, Pudji tetap memberikan sedikit catatan, terkait pelaksanaan atau pada saat operasi taksi online oleh masing-masing perusahaan.
"Yang menjadi catatan, itu memang rentan kalo melanggar aturan. Kelebihan muatan atau penumpang bisa oleng, kecepatan tinggi, lalu suka menambah jumlah kursi penumpang tidak sesuai dengan semestinya," ungkap Pudji. (pit)
sumber : cnn indonesia
Comments
Post a Comment